MACAM MACAM AIR DAN PEMBAGIAN NYA
1. Air yang suci dan menyucikan
air yang demikian boleh di minum dan sah di pakai untuk menyucikan / membersihkan benda yang lain yaitu air langit atau air yang bersumber dari bumi yang masih tetap tidak berubah keadaan nya,seperti air hujan,air laut,air es yang sudah hancur kembali,air embun,air sumur,dan air yang keluar dari mata air.
Perubahan air yang tidak menghilangkan keadaan atau sipat nya suci menyucikan walaupun perubahan itu terjadi pada salah satu dari semua sifatnya yang tiga (warna,rasa,dan baunya) adalah sebagi berikut:
- Berubah karena tempatnya,seperti air yang tergenang atau mengalir di batu belerang
- Bbrubah karena lama tersimpan seperti air kolam
- Berubah karena sesuatu yang terjadi pada nya seperti berubah karena di sebabkan ikan/kiambang
- Berubah karena tanah yang suci begitu juga segala perubahan yang sukar memeliharanya.misalnya perubahan karena daun daunan yang jatuh dari pohon pohon yang berdekatan dengan sumur/ tempat tempat air itu.
Zatnya suci tetapi tidak sah di pakai untuk menyucikan sesuatu yang termasuk dalam bagian ini ada 3 macam air,yaitu:
- Air yang telah berubah salah satu sifat nya karena bercampur dengan suatu benda yang suci selain dari perubahan yang tersebut di atas ,seperti air kopi,air teh,susu,dan lain sebagainya.
- Air sedikit,kurang dari 2 kulah ,sudah terpakai untuk menghilangkan hadats/menghilangkan hukum nejis,sedangkan air itu,tidak brubah sipatnya dan tidak pula bertambah timbangan nya.
- Air pohon pohonan/air buah buahan,seperti air yang keluar dari tekukan pohon kayu,air kelapa dan sebagai nya
3. Air yang bernajis
Air yang termasuk bagian ini ada dua macam :
a. Sudah berubah salah satu sifatnya oleh najis. Air ini tidak boleh dipakai lagi, baik airnya sedikit atau banyak , sebab hukumnya seperti najis.
b. Air bernajis tetapi tidak berubah salah satu sifatnya. Air ini kalau sedikit- berarti urang dari dua kulah –tidak boleh dipakai lagi, bahkan hukumnya sama dengan najis. Kalau air itu banyak berarti dua kulah atau lebih, hukumnya tetap suci dan menyucikan. Rasulullah bersabda Saw : Air itu tidak dinajisi sesuatu, kecuali apbila berubah rasa, wana atau baunya.”(Riwayat Ibnu Majah dan Baihaqi). Dalam hadist lain Rasul Saw: ‘Apabila air cukup dua kulah, tidaklah dinajisi oleh sesuatu apapun.(Riwayat oleh lima ahli hadist)
4. Air yang makruh
Yaitu air yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain bejana emas atau perak. Air ini makruh dipakai untuk badan. Tetapi tidak makruh untuk pakaian; kecuali air yang terjemur di tanah, seperi air sawah, air kolam, dan tempattempat yang bukan bejana yang mungkin berkarat.. Sabda Rasulullah Saw. Dari Aisyah .Sesungguhnya ia telah memanaskan air pada cahaya matahari. Maka Rasulullah Saw. Berkata kepadanya , ‘Jangan engkau berbuat demikian, ya Aisyah. Sesungguhnya air yang dijemur itu akan menimbulkan sopak.”(Riwayat Baihaqi)
Air yang termasuk bagian ini ada dua macam :
a. Sudah berubah salah satu sifatnya oleh najis. Air ini tidak boleh dipakai lagi, baik airnya sedikit atau banyak , sebab hukumnya seperti najis.
b. Air bernajis tetapi tidak berubah salah satu sifatnya. Air ini kalau sedikit- berarti urang dari dua kulah –tidak boleh dipakai lagi, bahkan hukumnya sama dengan najis. Kalau air itu banyak berarti dua kulah atau lebih, hukumnya tetap suci dan menyucikan. Rasulullah bersabda Saw : Air itu tidak dinajisi sesuatu, kecuali apbila berubah rasa, wana atau baunya.”(Riwayat Ibnu Majah dan Baihaqi). Dalam hadist lain Rasul Saw: ‘Apabila air cukup dua kulah, tidaklah dinajisi oleh sesuatu apapun.(Riwayat oleh lima ahli hadist)
4. Air yang makruh
Yaitu air yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain bejana emas atau perak. Air ini makruh dipakai untuk badan. Tetapi tidak makruh untuk pakaian; kecuali air yang terjemur di tanah, seperi air sawah, air kolam, dan tempattempat yang bukan bejana yang mungkin berkarat.. Sabda Rasulullah Saw. Dari Aisyah .Sesungguhnya ia telah memanaskan air pada cahaya matahari. Maka Rasulullah Saw. Berkata kepadanya , ‘Jangan engkau berbuat demikian, ya Aisyah. Sesungguhnya air yang dijemur itu akan menimbulkan sopak.”(Riwayat Baihaqi)