Latest Updates
Tampilkan postingan dengan label bab thoharoh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bab thoharoh. Tampilkan semua postingan

MACAM MACAM AIR DAN PEMBAGIAN NYA

MACAM MACAM AIR DAN PEMBAGIAN NYA
MACAM MACAM AIR DAN PEMBAGIAN NYA

1. Air yang suci dan menyucikan
     air yang demikian boleh di minum dan sah di pakai untuk menyucikan / membersihkan benda yang lain yaitu air langit atau air yang bersumber dari bumi yang masih tetap tidak berubah keadaan nya,seperti air hujan,air laut,air es yang sudah hancur kembali,air embun,air sumur,dan air yang keluar dari mata air.
     Perubahan air yang tidak menghilangkan keadaan atau sipat nya suci menyucikan walaupun perubahan itu terjadi pada salah satu dari semua sifatnya yang tiga (warna,rasa,dan baunya) adalah sebagi berikut:

  • Berubah karena tempatnya,seperti air yang tergenang atau mengalir di batu belerang
  • Bbrubah karena lama tersimpan seperti air kolam
  • Berubah karena sesuatu yang terjadi pada nya seperti berubah karena di sebabkan ikan/kiambang
  • Berubah karena tanah yang suci begitu juga segala perubahan yang sukar memeliharanya.misalnya perubahan karena daun daunan yang jatuh dari pohon pohon yang berdekatan dengan sumur/ tempat tempat air itu.
2.Air suci tapi tidak menyucikan
     Zatnya suci tetapi tidak sah di pakai untuk menyucikan sesuatu yang termasuk dalam bagian ini ada 3 macam air,yaitu:
  • Air yang telah berubah salah satu sifat nya karena bercampur dengan suatu benda yang suci selain dari perubahan yang tersebut di atas ,seperti air kopi,air teh,susu,dan lain sebagainya.
  • Air sedikit,kurang dari 2 kulah ,sudah terpakai untuk menghilangkan hadats/menghilangkan hukum nejis,sedangkan air itu,tidak brubah sipatnya dan tidak pula bertambah timbangan nya.
  • Air pohon pohonan/air buah buahan,seperti air yang keluar dari tekukan pohon kayu,air kelapa dan sebagai nya 
3. Air yang bernajis
Air yang termasuk bagian ini ada dua macam :
a. Sudah berubah salah satu sifatnya oleh najis. Air ini tidak boleh dipakai lagi, baik airnya sedikit atau banyak , sebab hukumnya seperti najis.
b. Air bernajis tetapi tidak berubah salah satu sifatnya. Air ini kalau sedikit- berarti urang dari dua kulah –tidak boleh dipakai lagi, bahkan hukumnya sama dengan najis. Kalau air itu banyak berarti dua kulah atau lebih, hukumnya tetap suci dan menyucikan. Rasulullah bersabda Saw : Air itu tidak dinajisi sesuatu, kecuali apbila berubah rasa, wana atau baunya.”(Riwayat Ibnu Majah dan Baihaqi). Dalam hadist lain Rasul Saw: ‘Apabila air cukup dua kulah, tidaklah dinajisi oleh sesuatu apapun.(Riwayat oleh lima ahli hadist)
4. Air yang makruh
Yaitu air yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain bejana emas atau perak. Air ini makruh dipakai untuk badan. Tetapi tidak makruh untuk pakaian; kecuali air yang terjemur di tanah, seperi air sawah, air kolam, dan tempattempat yang bukan bejana yang mungkin berkarat.. Sabda Rasulullah Saw. Dari Aisyah .Sesungguhnya ia telah memanaskan air pada cahaya matahari. Maka Rasulullah Saw. Berkata kepadanya , ‘Jangan engkau berbuat demikian, ya Aisyah. Sesungguhnya air yang dijemur itu akan menimbulkan sopak.”(Riwayat Baihaqi)

Apa saja air yang di bolehkan dan tidak di perbolehkan untuk berwudu/bersuci?

Apa saja air yang di bolehkan dan tidak di perbolehkan  untuk berwudu/bersuci?
Apa saja air yang di bolehkan dan tidak di perbolehkan  untuk berwudu/bersuci?

Jenis air yang diperkenankan/di bolehkan

  • Air hujan,
  • Air sumur,
  • Air terjun, laut atau sungai
  • Air dari lelehan salju atau es batu
  • Air dari tangki besar atau kolam

Jenis air yang tidak diperkenankan

  • Air yang tidak bersih atau ada najis
  • Air sari buah atau pohon
  • Air yang telah berubah warna, rasa dan bau dan menjadi pekat karena sesuatu telah direndam didalamnya
  • Air dengan jumlah sedikit (kurang dari 1000 liter) yang terkena sesuatu yang tidak bersih seperti urin, darah atau minuman anggur atau ada seekor binatang mati didalamnya
  • Air bekas Wudu
Air bekas wudu apabila sedikit, maka tidak boleh digunakan, dan termasuk sebagai air musta'mal, sebagaimana hadits: Abdullah bin Umar ra. Mengatakan, “Rasulullah SAW telah bersabda: “Jika air itu telah mencapai dua qullah, tidak mengandung kotoran. Dalam lafadz lain: ”tidak najis”. (HR Abu Dawud, Tirmidhi, Nasa’i, Ibnu Majah)
menurut mazhab syafi'i

Air musta’mal dalam pengertian  adalah air sedikit yang telah digunakan untuk mengangkat hadats dalam fardhu taharah dari hadats. Air itu menjadi musta’mal apabila jumlahnya sedikit yang diciduk dengan niat untuk wudu atau mandi meski untuk untuk mencuci tangan yang merupakan bagian dari sunnah wudu. Namun bila niatnya hanya untuk menciduknya yang tidak berkaitan dengan wudu, maka belum lagi dianggap musta’mal. Termasuk dalam air musta’mal adalah air mandi baik mandinya orang yang masuk Islam atau mandinya mayit atau mandinya orang yang sembuh dari gila. Dan air itu baru dikatakan musta’mal kalau sudah lepas atau menetes dari tubuh. Air musta’mal dalam mazhab ini hukumnya tidak bisa digunakan untuk berwudu atau untuk mandi atau untuk mencuci najis. Karena statusnya suci tapi tidak mensucikan.

baca arikel lain nya di bawah ini 



Read more: http://www.webannawawi.com/2013/05/fiqih.html#ixzz2Sl1iigs6