Latest Updates
Tampilkan postingan dengan label Kumpulan hukum fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kumpulan hukum fiqih. Tampilkan semua postingan

Pengertian puasa,syarat syah puasa dan yang membatalkan puasa

 pengertian puasa

puasa menurut bahasa adalah ( al imsaku ) yang artinya menahan/ mencegah
sedangkan Menurut syariat agama Islam artinya menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hinggalah terbenam matahari, dengan syarat tertentu.
dan awal mulai di wajibkan nya puasa yaitu tahun ke dua bulan romadhon setelah hijrah nya nabi ke kota madinah al munawaroh.
puasa bukan hanya untuk menahan lapar dan haus saja tapi juga  untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim. Perintah puasa difirmankan oleh Allah pada Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 183.

Ada beberapa persyaratan  Syah nya puasa sebagai berikut :

1.Islam
   Maka puasa tidak di wajibkan terhadap orang kafir,meskipun mereka berpuasa tetap tidak akan di terima dan tidak akan mendapat pahala.

2. Tamyiz (dapat membedakan yang baik dan yang buruk)
3. Suci dari haid dan nifas (khusus bagi wanita)
4.Niat
5.Menahan dari yang membatalkan puasa dari mulai munculnya fajar sampai terbenamnya matahari
6. Mengetahui bahwa sudah masuk waktu puasa.
   
adapun yang membatalkan puasa sebagai berikut:

1. Masuknya benda duniawi kedalam tubuh dengan sengaja melalu lubang yang terbuka (mulut, hidung, dan lain-lain), atau
2. melalui jalan yang tertutup, seperti benda yang masuk ke otak melalui kepala. Yang dikehendaki dalam hal ini adalah bahwa orang yang berpuasa mencegah sesuatu yang bisa masuk kedalam anggota tubuh.
3.Mengobati orang yang sakit melalui dua jalan (qubul dan dzubur).
4. Muntah dengan sengaja, namun apabila tidak disengaja maka puasanya tidak batal.
5.Bersetubuh dengan sengaja. Namun tidak batal apabila lupa (kalau sedang puasa).
6. Keluar mani karena bertemunya dua kulit (antara laki-laki dan perempuan) walaupun tanpa berjima’. Diharamkan apabila mengeluarkannya dengan tangan, namun tidak diharamkan seumpama dikeluarkan dengan tangan istrinya atau budaknya (tapi tetap batal). Pengarang kitab (mushannif) telah memisahkan apabila keluar mani disebabkan karena mimpi maka itu tidaklah batal.
7. Haid,
8. Nifas,
9. Majnun (gila),
10. Murtad.
Maka, apabila salah satu dari yang disebutkan itu terjadi, batallah puasa nya

 Sunah puasa ada enam :
a.      Mengakhirkan sahur sampai akhir waktu malam, selama tidak dikhawatirkan terbit fajar.
b.      Segera berbuka puasa bila benar-benar matahari terbenam.
c.      Memperbanyak amal kebaikan, terutama menjaga shalat lima waktu pada waktunya dengan berjamaah, menunaikan zakat harta benda kepada orang-orang yang berhak, memperbanyak shalat sunat, sedekah, membaca Al-Qur'an dan amal kebajikan lainnya.
d.      Jika dicaci maki, supaya mengatakan: "Saya berpuasa," dan jangan membalas mengejek orang yang mengejeknya, memaki orang yang memakinya, membalas kejahatan orang yang berbuat jahat kepadanya, tetapi membalas itu semua dengan kebaikan agar mendapatkan pahala dan terhindar dari dosa.
e.      Berdo'a ketika berbuka sesuai dengan yang diinginkan. Seperti membaca do'a :
"Ya Allah hanya untuk-Mu aku berpuasa, dengan rizki anugerah-Mu aku berbuka. Mahasuci Engkau dan segala puji bagi-Mu. Ya Allah, terimalah amalku, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui "
f.       Berbuka dengan kurma segar, jika tidak punya maka dengan kurma kering, dan jika tidak punya cukup dengan air.









hal terkait

    Kumpulan hukum fiqih

MACAM MACAM AIR DAN PEMBAGIAN NYA

MACAM MACAM AIR DAN PEMBAGIAN NYA
MACAM MACAM AIR DAN PEMBAGIAN NYA

1. Air yang suci dan menyucikan
     air yang demikian boleh di minum dan sah di pakai untuk menyucikan / membersihkan benda yang lain yaitu air langit atau air yang bersumber dari bumi yang masih tetap tidak berubah keadaan nya,seperti air hujan,air laut,air es yang sudah hancur kembali,air embun,air sumur,dan air yang keluar dari mata air.
     Perubahan air yang tidak menghilangkan keadaan atau sipat nya suci menyucikan walaupun perubahan itu terjadi pada salah satu dari semua sifatnya yang tiga (warna,rasa,dan baunya) adalah sebagi berikut:

  • Berubah karena tempatnya,seperti air yang tergenang atau mengalir di batu belerang
  • Bbrubah karena lama tersimpan seperti air kolam
  • Berubah karena sesuatu yang terjadi pada nya seperti berubah karena di sebabkan ikan/kiambang
  • Berubah karena tanah yang suci begitu juga segala perubahan yang sukar memeliharanya.misalnya perubahan karena daun daunan yang jatuh dari pohon pohon yang berdekatan dengan sumur/ tempat tempat air itu.
2.Air suci tapi tidak menyucikan
     Zatnya suci tetapi tidak sah di pakai untuk menyucikan sesuatu yang termasuk dalam bagian ini ada 3 macam air,yaitu:
  • Air yang telah berubah salah satu sifat nya karena bercampur dengan suatu benda yang suci selain dari perubahan yang tersebut di atas ,seperti air kopi,air teh,susu,dan lain sebagainya.
  • Air sedikit,kurang dari 2 kulah ,sudah terpakai untuk menghilangkan hadats/menghilangkan hukum nejis,sedangkan air itu,tidak brubah sipatnya dan tidak pula bertambah timbangan nya.
  • Air pohon pohonan/air buah buahan,seperti air yang keluar dari tekukan pohon kayu,air kelapa dan sebagai nya 
3. Air yang bernajis
Air yang termasuk bagian ini ada dua macam :
a. Sudah berubah salah satu sifatnya oleh najis. Air ini tidak boleh dipakai lagi, baik airnya sedikit atau banyak , sebab hukumnya seperti najis.
b. Air bernajis tetapi tidak berubah salah satu sifatnya. Air ini kalau sedikit- berarti urang dari dua kulah –tidak boleh dipakai lagi, bahkan hukumnya sama dengan najis. Kalau air itu banyak berarti dua kulah atau lebih, hukumnya tetap suci dan menyucikan. Rasulullah bersabda Saw : Air itu tidak dinajisi sesuatu, kecuali apbila berubah rasa, wana atau baunya.”(Riwayat Ibnu Majah dan Baihaqi). Dalam hadist lain Rasul Saw: ‘Apabila air cukup dua kulah, tidaklah dinajisi oleh sesuatu apapun.(Riwayat oleh lima ahli hadist)
4. Air yang makruh
Yaitu air yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain bejana emas atau perak. Air ini makruh dipakai untuk badan. Tetapi tidak makruh untuk pakaian; kecuali air yang terjemur di tanah, seperi air sawah, air kolam, dan tempattempat yang bukan bejana yang mungkin berkarat.. Sabda Rasulullah Saw. Dari Aisyah .Sesungguhnya ia telah memanaskan air pada cahaya matahari. Maka Rasulullah Saw. Berkata kepadanya , ‘Jangan engkau berbuat demikian, ya Aisyah. Sesungguhnya air yang dijemur itu akan menimbulkan sopak.”(Riwayat Baihaqi)

fiqih

fiqih

    kumpulan hukum fiqih

Apa saja air yang di bolehkan dan tidak di perbolehkan untuk berwudu/bersuci?

Apa saja air yang di bolehkan dan tidak di perbolehkan  untuk berwudu/bersuci?
Apa saja air yang di bolehkan dan tidak di perbolehkan  untuk berwudu/bersuci?

Jenis air yang diperkenankan/di bolehkan

  • Air hujan,
  • Air sumur,
  • Air terjun, laut atau sungai
  • Air dari lelehan salju atau es batu
  • Air dari tangki besar atau kolam

Jenis air yang tidak diperkenankan

  • Air yang tidak bersih atau ada najis
  • Air sari buah atau pohon
  • Air yang telah berubah warna, rasa dan bau dan menjadi pekat karena sesuatu telah direndam didalamnya
  • Air dengan jumlah sedikit (kurang dari 1000 liter) yang terkena sesuatu yang tidak bersih seperti urin, darah atau minuman anggur atau ada seekor binatang mati didalamnya
  • Air bekas Wudu
Air bekas wudu apabila sedikit, maka tidak boleh digunakan, dan termasuk sebagai air musta'mal, sebagaimana hadits: Abdullah bin Umar ra. Mengatakan, “Rasulullah SAW telah bersabda: “Jika air itu telah mencapai dua qullah, tidak mengandung kotoran. Dalam lafadz lain: ”tidak najis”. (HR Abu Dawud, Tirmidhi, Nasa’i, Ibnu Majah)
menurut mazhab syafi'i

Air musta’mal dalam pengertian  adalah air sedikit yang telah digunakan untuk mengangkat hadats dalam fardhu taharah dari hadats. Air itu menjadi musta’mal apabila jumlahnya sedikit yang diciduk dengan niat untuk wudu atau mandi meski untuk untuk mencuci tangan yang merupakan bagian dari sunnah wudu. Namun bila niatnya hanya untuk menciduknya yang tidak berkaitan dengan wudu, maka belum lagi dianggap musta’mal. Termasuk dalam air musta’mal adalah air mandi baik mandinya orang yang masuk Islam atau mandinya mayit atau mandinya orang yang sembuh dari gila. Dan air itu baru dikatakan musta’mal kalau sudah lepas atau menetes dari tubuh. Air musta’mal dalam mazhab ini hukumnya tidak bisa digunakan untuk berwudu atau untuk mandi atau untuk mencuci najis. Karena statusnya suci tapi tidak mensucikan.

baca arikel lain nya di bawah ini 



Read more: http://www.webannawawi.com/2013/05/fiqih.html#ixzz2Sl1iigs6

 

cara peraktek sholat dhuha

Cara peraktek sholat Dhuha
Pertama yang harus kita lakukan adalah niat sholat dhuha

اصلي سنة الضحى ركعتين لله تعالى
 

usholli sunnatadduha rok'ataini lillahi ta'ala
artinya:
saya niat sholat sunah dhuha 2 rokaat karena allah ta'ala

adapun sholat dhuha bisa di laksanakan 2 sampai 8 rokaat
Disunatkan pengerjaanya bertahap 2 rakaat-2 rakaat, walaupun secara hukum fiqih, diperbolehkan melakukannya 8 rakaat sekaligus dengan satu salam.
bacaan surat setelah alfatihah adalah bebas sehafal kita,namun para ulama menganjurkan sebagai berikut:
Pada 2 rakaat yang pertama, surat yang dibaca adalah Surat As Syams dan Surat Al Kafirun. Pada 2 rakaat yang ke dua, surat yang dibaca adalah Surat Ad Dluha dan Al Ikhlas. Pada rakaat-rakaat selanjutnya, surat yang dibaca adalah Surat Al Kafirun dan Al Ikhlas.

adapun do'a setelah melaksanakan sholat dhuha adalah sebagai berikut:

 Batasan waktu untuk shalat dluha yakni dari mulai naiknya matahari pagi sampai sebelum tibanya waktu dzuhur (antara pukul 07.00-12.00 BBWI), namun waktu yang utama pelaksanaanya setelah habis ¼ waktu siang yang pertama yakni sekitar jam 9.

wasalam 

hukum sholat qodho tanpa udzur

hukum sholat qodho tanpa udzur
بسم الله الرحمن الرحيم

وتقديمه على حاضرة لا يخاف فوتها إن فات بعذر، وإن خشي فوت جماعتها - على المعتمد
  diwajibkan untuk mendahulukan shalat “Qadha tanpa udzur dari shalat yang akan dilaksanakan (shalat Hadir), meskipun ia khawatir kehilangan shalat yang akan ia laksanankan, dan meskipun ia merasa takut kehilangan shalat berjamaah. (Ini menurut "Qaul" yang terpecaya ) 
وإذا فات بلا عذر فيجب تقديمه عليها. أما إذا خاف فوت الحاضرة بأن يقع بعضها - وإن قل - خارج الوقت فيلزمه البدء بها. ويجب تقديم ما فات بغير عذر على ما فات بعذر. وإن فقد الترتيب لانه سنة والبدار واجب. ويندب تأخير الرواتب عن الفوائت بعذر، ويجب تأخيرها عن الفوائت بغير عذر


"Dan ketika hilang-nya shalat "bila-uzrin, maka wajib baginya mendahulukan shalat "qadha" daripada "shalat Hadir".yakni, shalat yang akan ia laksanakan. apabila ia merasa takut merusak sebagian shalat  tersebut sebab sedikit waktu yang tersisa, maka wajib baginya untuk mengutamakan shalat yang "hadir" ketimbang shalat qadha.

Dan wajib baginya untuk mendahulukan shalat yang rusak tanpa udzur ketimbang harus mendahulukan shalat yang rusak di udzur (adanya alasan). sekalipun tidak tertib. karena itu semua adalah "pri-hal sunah, sedangkan mempercepat shalat "qadha" adalah sebuah "mandatory" atau kewajiban.

KETERANGAN: Disunahkan untuk mengakhirkan "shalat sunah rawatib" ketimbang shalat "qadha" yang beralasan (adanya udzur). Dan wajib mengakhirkan "shalat sunah rawatib" ketimbang "shalat-qadha" yang tanpa alasan (tidak ada udzur)


sumber kitab fathul muin halaman : 3.