hukum sholat qodho tanpa udzur
بسم الله الرحمن الرحيم
وتقديمه على حاضرة لا يخاف فوتها إن فات بعذر، وإن خشي فوت جماعتها - على المعتمد
diwajibkan untuk mendahulukan shalat “Qadha tanpa udzur
dari shalat yang akan dilaksanakan (shalat Hadir), meskipun ia
khawatir kehilangan shalat yang akan ia laksanankan, dan meskipun ia
merasa takut kehilangan shalat berjamaah. (Ini menurut "Qaul" yang terpecaya )
وإذا فات بلا عذر فيجب تقديمه عليها. أما إذا خاف فوت الحاضرة بأن يقع
بعضها - وإن قل - خارج الوقت فيلزمه البدء بها. ويجب تقديم ما فات بغير عذر
على ما فات بعذر. وإن فقد الترتيب لانه سنة والبدار واجب. ويندب تأخير
الرواتب عن الفوائت بعذر، ويجب تأخيرها عن الفوائت بغير عذر
"Dan ketika hilang-nya shalat "bila-uzrin, maka wajib baginya mendahulukan shalat "qadha" daripada "shalat Hadir".yakni, shalat yang akan ia laksanakan. apabila ia merasa takut merusak sebagian shalat tersebut sebab sedikit waktu yang tersisa, maka wajib baginya untuk mengutamakan shalat yang "hadir" ketimbang shalat qadha.
Dan wajib baginya untuk mendahulukan shalat yang rusak tanpa udzur ketimbang harus mendahulukan shalat yang rusak di udzur (adanya alasan). sekalipun tidak tertib. karena itu semua adalah "pri-hal sunah, sedangkan mempercepat shalat "qadha" adalah sebuah "mandatory" atau kewajiban.
KETERANGAN: Disunahkan untuk mengakhirkan "shalat sunah rawatib" ketimbang shalat "qadha" yang beralasan (adanya udzur). Dan wajib mengakhirkan "shalat sunah rawatib" ketimbang "shalat-qadha" yang tanpa alasan (tidak ada udzur)
sumber kitab fathul muin halaman : 3.
0 Response to "hukum sholat qodho tanpa udzur"
Posting Komentar