Latest Updates

Pengertian puasa,syarat syah puasa dan yang membatalkan puasa

 pengertian puasa

puasa menurut bahasa adalah ( al imsaku ) yang artinya menahan/ mencegah
sedangkan Menurut syariat agama Islam artinya menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hinggalah terbenam matahari, dengan syarat tertentu.
dan awal mulai di wajibkan nya puasa yaitu tahun ke dua bulan romadhon setelah hijrah nya nabi ke kota madinah al munawaroh.
puasa bukan hanya untuk menahan lapar dan haus saja tapi juga  untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim. Perintah puasa difirmankan oleh Allah pada Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 183.

Ada beberapa persyaratan  Syah nya puasa sebagai berikut :

1.Islam
   Maka puasa tidak di wajibkan terhadap orang kafir,meskipun mereka berpuasa tetap tidak akan di terima dan tidak akan mendapat pahala.

2. Tamyiz (dapat membedakan yang baik dan yang buruk)
3. Suci dari haid dan nifas (khusus bagi wanita)
4.Niat
5.Menahan dari yang membatalkan puasa dari mulai munculnya fajar sampai terbenamnya matahari
6. Mengetahui bahwa sudah masuk waktu puasa.
   
adapun yang membatalkan puasa sebagai berikut:

1. Masuknya benda duniawi kedalam tubuh dengan sengaja melalu lubang yang terbuka (mulut, hidung, dan lain-lain), atau
2. melalui jalan yang tertutup, seperti benda yang masuk ke otak melalui kepala. Yang dikehendaki dalam hal ini adalah bahwa orang yang berpuasa mencegah sesuatu yang bisa masuk kedalam anggota tubuh.
3.Mengobati orang yang sakit melalui dua jalan (qubul dan dzubur).
4. Muntah dengan sengaja, namun apabila tidak disengaja maka puasanya tidak batal.
5.Bersetubuh dengan sengaja. Namun tidak batal apabila lupa (kalau sedang puasa).
6. Keluar mani karena bertemunya dua kulit (antara laki-laki dan perempuan) walaupun tanpa berjima’. Diharamkan apabila mengeluarkannya dengan tangan, namun tidak diharamkan seumpama dikeluarkan dengan tangan istrinya atau budaknya (tapi tetap batal). Pengarang kitab (mushannif) telah memisahkan apabila keluar mani disebabkan karena mimpi maka itu tidaklah batal.
7. Haid,
8. Nifas,
9. Majnun (gila),
10. Murtad.
Maka, apabila salah satu dari yang disebutkan itu terjadi, batallah puasa nya

 Sunah puasa ada enam :
a.      Mengakhirkan sahur sampai akhir waktu malam, selama tidak dikhawatirkan terbit fajar.
b.      Segera berbuka puasa bila benar-benar matahari terbenam.
c.      Memperbanyak amal kebaikan, terutama menjaga shalat lima waktu pada waktunya dengan berjamaah, menunaikan zakat harta benda kepada orang-orang yang berhak, memperbanyak shalat sunat, sedekah, membaca Al-Qur'an dan amal kebajikan lainnya.
d.      Jika dicaci maki, supaya mengatakan: "Saya berpuasa," dan jangan membalas mengejek orang yang mengejeknya, memaki orang yang memakinya, membalas kejahatan orang yang berbuat jahat kepadanya, tetapi membalas itu semua dengan kebaikan agar mendapatkan pahala dan terhindar dari dosa.
e.      Berdo'a ketika berbuka sesuai dengan yang diinginkan. Seperti membaca do'a :
"Ya Allah hanya untuk-Mu aku berpuasa, dengan rizki anugerah-Mu aku berbuka. Mahasuci Engkau dan segala puji bagi-Mu. Ya Allah, terimalah amalku, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui "
f.       Berbuka dengan kurma segar, jika tidak punya maka dengan kurma kering, dan jika tidak punya cukup dengan air.









hal terkait

    Kumpulan hukum fiqih

0 Response to "Pengertian puasa,syarat syah puasa dan yang membatalkan puasa"

Posting Komentar